Jumat, Mei 06, 2011

salam relawan... salam Tagana..

PEDOMAN SIAGA BANJIR
Prosedur Pengendalian Banjir
Prosedur Pengendalian Banjir
NORMAL
Pemantauan parameter banjir: Kantor Pusat dilakukan oleh Petugas FFWS atau Operator Telkom. Divisi Jasa ASA dilakukan oleh Pengamat dan Juru Pintu.

KONDISI SIAGA KUNING  Petugas Piket Banjir memantau perkembangan tinggi muka air dan debit setiap 30 menit dan menyampaikan laporan tertulis (via faksimil) ke Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur, SATKORLAK PB Provinsi, SATLAK PB Kab/Kota dan Insatansi terkait tiap 6 jam atau sesuai arahan Direksi. Petugas Piket Banjir segera melapor ke Ka. BMM, Ka. BPO dan Ka. DJA Ka. BMM, Ka. BPO dan Ka. DJA melalui Petugas Piket Banjir memantau perkembangan kondisi, mengevaluasi dan melapor ke Direktur Teknik atau Direktur Pengelolaan atau Direktur AK. Direktur Teknik atau Direktur Pengelolaan atau Direktur AK memberi arahan tentang kemungkinan Rencana Tindak Darurat (RTD) atau tindakan pengamanan lain yang perlu dilakukan.
KONDISI SIAGA MERAH   Petugas Piket Banjir memantau perkembangan tinggi muka air dan debit setiap 15 menit dan menyampaikan laporan laporan tertulis (via faksimil) ke Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur, SATKORLAK PB Provinsi, SATLAK PB Kab/Kota dan Insatansi terkait sesuai keadaan dan rekomendasi direksi Petugas Piket Banjir segera melapor ke Ka. BMM, Ka. BPO dan Ka. DJA Ka. BMM, Ka. BPO dan Ka. DJA melalui Petugas Piket Banjir memantau perkembangan kondisi, melakukan evaluasi serta melapor ke Direksi Direksi menentukan RTD atau tindakan pengamanan lain yang perlu segera dilakukan oleh Ka. BMM, Ka. BPO dan Ka. DJA .
Ka. BMM, Ka. BPO dan Ka. DJA berkoordinasi dengan SATLAK PBP, Balai PSAWS, dan Instansi terkait setempat untuk melaksanakan tindak darurat bersama-sama sesuai arahan Direksi.
 KONDISI TERJADI BENCANA BANJIR
Petugas Piket Banjir segera melapor ke Ka. BMM, Ka. BPO dan Ka. DJA, Direksi serta ke Satlak PBP Kab/Kota dan Satkorlak PBP Provinsi. Ka. BMM, Ka. BPO dan Ka. DJA berkoordinasi dengan SATLAK PBP, Balai PSAWS, dan Instansi terkait setempat untuk melakukan pengendalian darurat. Ka. DJA membuat Laporan Awal Kejadian Banjir, dan dikirimkan (faks) kepada Dirjen SDA, Direksi, Dinas PU Pengairan Provinsi, dan instansi terkait paling lambat 1 x 24 jam Ka. DJA melakukan perbaikan prasarana yang rusak akibat bencana banjir. Direksi melalui BPO membuat Laporan Kejadian Bencana Banjir dan mengirimkan ke pihak ekstern (Dirjen SDA, Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur, SATLAK PBP dan SATKORLAK PBP Provinsi, Instansi terkait).




Tim Kordinator Tagana Jawa timur By. Opered

Tidak ada komentar: