ebijakan yang berkaitan dengan PRB di Cianjur khususnya, Umumnya di Indonesia yang paling tinggi adalah UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan selanjutnya di atur juga dalam PP no 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PB). Selain itu dalam UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga tersirat perlunya upaya PRB (Pengurangan Risiko Bencana).
Di Pasal 34 UU 24/2007 disebutkan bahwa Penyelenggaraan PB pada tahap Pra Bencana dibedakan atas (a) situasi tidak terjadi bencana, dan (b) situasi di mana terdapat potensi terjadinya bencana. Nah PRB itu merupakan salah satu penyelenggaraan PB pada tahap pra bencana di situasi tidak terjadi bencana.
Selanjutnya Pengurangan Risiko Bencana yaitu:
Dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana (Pasal 37 UU No 24/2007), Merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bahaya (pasal 7 PP 21/2008)
Kegiatan meliputi (pasal 37 UU no 24/2007):- pengenalan dan pemantauan risiko bencana,- perencanaan partisipatif PB,- pengembangan budaya sadar bencana,- peningkatan komitmen terhadap pelaku PB, dan- penerapan upaya firik, nonfisik dan pengaturan PB, Komitmen Global Kerangka Aksi Hyogo (2005 – 2015) untuk PRB, dengan 5 wilayah prioritas yaitu:
(1) Memastikan PRB merupakan prioritas nasional dan lokal dengan dasar kelembagaan yang kuat;
(2) Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau risiko bencana dan meningkatkan peringatan dini; (3) Menggunakan pengetahuan, innovasi dan pendidikan untuk membangun budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkat;
(4) Mengurangi faktor-faktor risiko yang mendasari;
(5) Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat¢ Untuk melakukan upaya PRB dilakukan penyusunan Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana (pasal 8 PP 21/2008)¢ Rencana Aksi PRB terdiri dari:- Rencana Aksi Nasional (RAN) PRB- Rencana Aksi Daerah (RAD) PRB
¢ RAD PRB ditetapkan oleh Kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/ lembaga yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah
¢ RAD PRB disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah, non-pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BPBD Pengarusutamaan PRB ke dalam pembangunan bisa dilihat dari pengintegrasian program dan kegiatan terkait PRB ke dalam RPJM atau RPJMD, RKP/ RKPD, misalnya:
a. penataan ruang (RTRW) dengan mempertimbangkan adanya ancaman bahaya dan analisis risiko bencana pada kawasan yang tercakup dalam RTRW tersebu;
b. Program pengentasan kemiskinan atau yang sekarang lagi ‘in’ yaitu PNPM yang bisa mengurangi kerentanan masyarakat juga merupakan salah satu pengarus utamaan PRB dalam pembangunan;
c. Contoh lain, misalnya program lingkungan hidup, program pengendalian banjir dll
d. Program pengembangan INA-TEWS (Tsunami Early Warning System) yang lagi dilakukan RISTEK juga bisa kita pertimbangkan sebagai salah satu pengarus utamaan PRB dalam pembangunan, walaupun TEWS ini lebih cenderung pada kegiatan untuk tujuan kesiap siagaan.
Semoga Bermanfaat
salam Tagana.. Tim Kordinator Tagana Jawa timur By. Opered
Tidak ada komentar:
Posting Komentar